Setelah mendapatkan materi perkuliahan ini diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan  Filsafat Hukum , selain memahami sejarah dan ruang lingkup filsafat hukum, mahasiswa juga harus mampu menjelaskan  tentang beberapa konsep mengenai pengertian kaidah-kaidah hukum, aliran-aliran dalam filsafat hukum, hubungan hukum dan keadilan, Fungsi hukum dalam masyarakat, Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia dan Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat dalam konteks HAM.