Arbitration and Alternative Dispute Resolution (IP)

Mata Kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa agar memiliki kompetensi dan kemampuan memahami proses dan prosedur Penyelesaian sengketa perdata melalui Alternatif Penyelesaian sengketa (APS) dan Arbitrase di Indonesia. Materi meliputi Konsep dasar penyelesaian sengketa Perdata di dalam maupun di luar Pengadilan, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pengertian dan dasar hukum Arbitrase dan kelebihan-kelebihannya, Jenis Arbitrase dan kreterianya, sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase, Perjanjian Arbitrase, Arbiter, Prosedur Arbitrase, Putusan Arbitrase dan eksekusinya, upaya hukum terhadap putusan Arbitrase